Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan

R24/hari
Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan

RIAU24.COM - Pelaku sekaligus terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jasmani, yang saat ini hanya berstatus tahanan kota setelah disebutkan telah mengalami sakit, kembali terlihat di ruang publik saat datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama istrinya, Suzana, Rabu 7 Oktober 2026 kemarin sore.

Mereka datang ke kantor kejari Bengkalis tersebut untuk mengambil dua unit mobil yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini masih dalam proses banding.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana berada tepatnya di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya mengikuti proses administrasi, dokumentasi sebelum kendaraan diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai.

Suzana mengatakan dua mobil tersebut telah disita selama sekitar delapan bulan. Menurutnya pengambilan dilakukan setelah adanya penetapan hakim yang menjadi dasar penggunaan mekanisme pinjam pakai.

“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,”ungkap Suzana.

Disamping itu Suzana tiba di Kantor Kejari Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan Jasmani datang sekitar pukul 15.30 WIB. Dua kendaraan yang diambil diantaranya Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF. Setelah seluruh proses administrasi, dokumentasi selesai, terdakwa Jasmani terlihat langsung membawa Toyota Rush meninggalkan lingkungan Kejari Bengkalis.

Sementara itu, untuk status penahanan Jasmani berbeda dengan sang istri Suzana. Kedatangan Jasmani alias Jas juga memperlihatkan perbedaan status penahanan antara dirinya dan Suzana selama perkara TPPO bergulir.

Sebelumnya,Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji menjelaskan bahwa Suzana tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis dengan alasan anak sakit.

Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan, menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelas Mas Toha.

Mas Toha menjelaskan, penerapan status tahanan kota maupun keputusan untuk tidak melakukan penahanan dapat diberlakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” ujarnya.

Jasmani Juga Pernah Ditahan Dalam Perkara PMI

Jasmani juga disebut pernah menjalani penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2023 silam.

Perkara tersebut disebut memiliki kemiripan dengan kasus yang dihadapinya pada 2026 karena sama-sama berkaitan dengan warga Indonesia yang bekerja atau datang dari luar negeri.

Namun, perkara 2023 merupakan perkara berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara TPPO kini telah diputus PN Bengkalis.

Status pernah menjalani penahanan juga tidak berarti terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan kesalahan pidana ditentukan melalui putusan pengadilan tersebut.

Detail mengenai perkara 2023, termasuk pasal yang dikenakan dan hasil akhirnya, perlu merujuk pada dokumen resmi atau keterangan aparat penegak hukum agar tidak tercampur dengan perkara TPPO 2026.

Jasmani Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejari Bengkalis Ajukan Banding, PN Dipertanyakan

PN Bengkalis telah menjatuhkan putusan terhadap Jasmani dan Suzana dalam perkara TPPO tersebut. Jasmani dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suzana divonis 1 tahun kurungan penjara. Akan tetapi, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Jasmani dihukum enam tahun penjara dan Suzana empat tahun.

Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding melalui PN Bengkalis, Senin 7 Oktober 2026. Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, pidana yang dijatuhkan semestinya lebih mendekati tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,”ungkap Marthalius.

Banding tersebut membuat perkara belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu pemeriksaan tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

Status Dua Mobil Yang Disita Sebagai BB Turut Dipersoalkan Jaksa

Persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga status barang bukti. Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara diminta dirampas untuk negara.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan Toyota Rush dan Toyota Fortuner dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan mengenai barang bukti itu turut menjadi bagian yang dipersoalkan Kejari Bengkalis dalam upaya hukum banding.

Memori banding selanjutnya disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau. Dalam konteks itulah, pengambilan dua kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.

Perkara Bermula dari Pemulangan WNI dari Malaysia Melalu Jalur Gelap

Kasus TPPO yang menjerat Jasmani dan Suzana bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi atau jalur gelap menuju wilayah Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Jasmani dan Suzana disebut menjemput mereka menggunakan kendaraan yang membawa rombongan tersebut menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Informasi mengenai pemulangan melalui jalur tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan menuju rumah Jasmani di Jalan Senggoro.

Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban. Perkara itu bergulir ke PN Bengkalis hingga menghasilkan putusan tindak pidana terhadap keduanya. Kini, proses hukum perkara tersebut memasuki tahap banding setelah Kejari Bengkalis tidak menerima putusan PN di tingkat pertama.

Sementara itu, dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti (BB) telah diambil melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan penetapan yang disebut Suzana menjadi dasar pengambilan tersebut.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak