RIAU24.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan prosedur verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Hal ini terungkap saat dirinya berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu malam, 23 September 2026.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?" ujarnya kepada Afifuddin.
Afifuddin kemudian menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan.
Hal ini karena KPU telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," ujar Afifuddin.
Mendengar jawaban tersebut, Saldi kemudian membandingkan proses verifikasi yang dilakukan KPU pusat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pilkada.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" tanya Saldi.
"Tidak datang," jawab Afifuddin.
Saldi kemudian menilai proses tersebut penting untuk ditanyakan karena dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU justru meminta jajaran di daerah melakukan pengecekan secara langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan para calon.