Usulan Penataan BGN Lewat Perpres Baru

R24/azhar
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Sumber: kompas.com
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengusulkan perbaikan kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mulai 2028 program MBG tidak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan.

"Serta memperkuat desain kelembagaan BGN agar pelaksanaan mandatnya lebih efektif," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu, 9 Agustus 2026

"Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN," tambahnya.

Penguatan regulasi diperlukan agar BGN memiliki landasan kelembagaan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas secara fokus dan berkelanjutan.

Dia mengusulkan BGN dikembangkan sebagai badan yang mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.

Untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah, pihaknya juga mendorong pembentukan struktur kelembagaan BGN hingga tingkat provinsi. 

Struktur tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus pengawasan pelaksanaan program.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak