RIAU24.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menegaskan komitmennya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk fraud maupun penyimpangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaporan dugaan tindak pidana dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan agribisnis di Cabang BRK Syariah Siak Sri Indrapura kepada Polda Riau.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, T.M Fadhly Kholis juga mengapresiasi jajaran penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai.
Laporan disampaikan BRK Syariah pada 29 November 2024. Dugaan penyimpangan terjadi pada periode April 2023 hingga April 2024 dan melibatkan mantan Account Officer (AO) berinisial AS yang diduga bekerja sama dengan pihak eksternal.
Modus yang digunakan diduga dengan mengajukan pembiayaan atas nama pihak lain, sementara manfaat pembiayaan tersebut dinikmati oleh pihak ketiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/573/XII/2024/Ditreskrimsus pada 3 Desember 2024. Proses penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal BRK Syariah, nasabah, serta pihak eksternal yang terkait.
Dalam penanganan perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan perhitungan kerugian negara.
Fadhly menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.
"Manajemen BRK Syariah mengapresiasi profesionalisme penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau yang telah mengungkap dugaan korupsi KUR di Cabang Siak berdasarkan laporan yang kami sampaikan pada akhir 2024. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Fadhly menegaskan bahwa BRK Syariah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Tidak ada ruang bagi setiap tindakan yang merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan BRK Syariah akan terus bersikap kooperatif dalam mendukung penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BRK Syariah terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, pengawasan pembiayaan, penerapan strategi anti-fraud, mekanisme Whistleblowing System, serta pelatihan kepatuhan dan anti-fraud secara berkala bagi seluruh pegawai guna meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang. Adv