RIAU24.COM - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Selasa 28 Juli 2026.
Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TF terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 silam.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
"Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara,"ujar AKP Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Kabupaten Bengkalis.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,"ujarnya.
AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.