Bukan Tukang Sensus, DJP Siapkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Pajak Warga

R24/azhar
Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sumber: kompas.com
Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Tudingan masyarakat tentang petugas Sensus Ekonomi 2026 yang memata-matai harta warga untuk kepentingan wajib pajak lambat laun terbantahkan dengan sendirinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menurunkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak masyarakat, khusus tingkat desa. 

Hal ini mengacu dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026, dikutip dari liputan6.com, Senin 20 Juli 2026.

DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. 

"Upaya ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan," tulis SE.

Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

SE juga memutuskan kedua aparat tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. 

Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan keduanya dengan warga di wilayah binaan. 

Kedua unsur aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak