RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan bisa dilakukan jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum.
Namun, jika diiringi dengan pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat maka ceritanya akan berbeda, dikutip dari kompas.com, Senin 20 Juli 2026.
Hal ini menurutnya dapat dibuktikan ketika Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai.
"Mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
"Tapi Korupsi Masih Terus Terjadi," ujarnya.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," ujarnya.
"Ini berdaarkam pengalaman panjang saya sebagai menteri dalam bidang hukum yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi," ujarnya.