RIAU24.COM - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengingatkan kepada semua pihak agar proses hukum tidak dikaitkan ke ranah politik.
Dia mencontohkan polemik penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dikutip dari inilah.com, Senin 20 Juli 2026.
Alasannya karena narasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden tidak memiliki dasar hukum. Serta berpotensi mengaburkan substansi perkara.
"Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan hukum acara pidana, bukan opini atau kepentingan politik," ujarnya.
"Jangan seret politik ke dalam proses hukum. Ketika itu terjadi, fokus pada pembuktian bisa terganggu dan publik diarahkan pada persepsi yang keliru," tambahnya.
Prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi.
Artinya, setiap warga negara, termasuk mantan pejabat, tetap dapat diproses secara hukum sepanjang terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti.
Aparat penegak hukum juga tidak memerlukan izin Presiden untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Seluruh tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP dan mekanisme peradilan.