RIAU24.COM - Peredaran narkoba sepertinya tidak ada henti hentinya apalagi efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut. Kali ini team gabungan tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis meringkus 3 orang pelaku.
Para pelaku bisa dikatakan sebagai jaringan internasional, bayangkan ada sekitar 8 bungkus besar narkoba jenis sabu atau seberat 8 kilogram diamankan team gabungan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, bahwa penangkapan 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar ektasi diangkut oleh satu mobil merk Daihatsu Sigra warna Silver serta satu unit speda motor. Juga diamankan 4 unit telepon genggam serta sebuah tas warna hitam.
"Benar kita team gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cuka berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 8 bungkus besar Sabu serta 1 bungkus besar ekstasi,"kata AKP Tidar Laksono, Jumat 10 Juli 2026.
AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Senin 6 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda diantaranya di jalan jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan asar buah Kota Pekanbaru serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing masing berinisial DT (23), F (21) dan A (22) mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,"ungkapnya.
Menurutnya, bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Lalu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"bebernya.
Adapun hasil pemeriksaan tes urine ke 3 tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.
"Saya menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi program P4GN serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," ujarnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat,"pungkasnya.