RIAU24.COM - Seorang pengedar narkoba di Desa Bumbung, Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bumbung, Kec Bathin Solapan.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA (32) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri - Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Selasa 16 Juni 2026 dini hari.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, serta alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," ungkap Kasatnarkoba, Rabu 17 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP),"ungkapnya lagi.
AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.