RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya meminta kepada pemerintah daerah tak memandang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan beban.
Bahkan, PKKK yang kebanyakan berprofesi sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar dipandang sebagai investasi, dikutip dari rmol.id, Selasa 9 Juni 2026.
PKKK harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa, bukan sekadar komponen belanja pegawai.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," ujarnya.
Tak hanya pemerintah daerah, pusat pun dimintanya memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah.
Hal ini agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," sebutnya.