RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini terjadi Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka,"ujar Kompol Primadona, Senin 27 April 2026.
Tersangka MR mengakui bahwa mendapatkan barang haram ini dari rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di wilayah Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
"Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu, 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit dompet warna coklat. Barang-barang ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan, penyidikan lebih lanjut.