Buntuk Perkataan Turunkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

R24/azhar
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. Sumber: Internet
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dilaporkan ke polisi.

Saiful Mujani dilaporkan karena pernyataannya mengenai isu makar terhadap Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari inilah.com, Kamis, 9 April 2026.

Pelapornya yakni Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut.

"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.

Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak