Negara Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

R24/azhar
Koperasi Merah Putih. Sumber: Internet
Koperasi Merah Putih. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan keputusan menanggung cicilan utang Koperasi Merah Putih.

Hal ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang sudah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada 16 Maret 2026, berlaku 1 April 2026.

Aturan ini meliputi tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). 

Inti dari kebijakan ini yakni merombak skema pendanaan dengan mengambil alih cicilan utang koperasi melalui sistem top slicing (potongan langsung) dana transfer daerah. 

Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK No. 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tulis poin.

Hal yang berubah lainnya yakni Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025 yang mengatur perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal, dianggap perlu direvisi.

Kini, Pasal 1 angka 20 dalam PMK 15/2026 menjadi penggantinya. 

Disebutkan bahwa pembiayaan Kopdes Merah Putih disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi. 

Kemudian, skema pembayaran utang Kopdes Merah Putih ke perbankan ikut dirombak. 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) jika saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.

Namun, berdasarkan beleid anyar, mekanisme angsuran koperasi dihapuskan. Menurut Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026, kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan negara dan dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa untuk koperasi tingkat desa. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak