RIAU24.COM - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Personel Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
“Informasi dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Peristiwa penangkapan terjadi Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di dalam rumah yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian langsung diamankan tim opsnal.
"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (31), HS (34) dan AD (33)," ungkap Kapolres, Minggu 8 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, 1 set alat hisap sabu, serta 3 unit handphone android yang diduga berkaitan aktivitas narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
"Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
“Laporkan segera melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,”pungkasnya.