RIAU24.COM - SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar AKP Benny.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket di dalam kamar, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Tes Urine Positif Narkotika
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Informasi sekecil apa pun sangat berarti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba.(Lin)