RIAU24.COM -Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Zainul Munasichin mengusulkan pembentukan Tim Khusus Satu Atap untuk menangani penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan.
Meskipun seperti itu dia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga, dikutip dari rmol.id, Kamis 12 Februari 2026.
"Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Informasi yang beredar, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik.
Menurutnya, data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.
"BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.