RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan izin kepada daerah yang tertimpa banjir Sumatera terutama pemerintah Aceh untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing, dikutip dari kompas.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Hanya saja material kayu tersebut diperbolehkan diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.
"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana," ujarnya.
"Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," sebutnya.
Pihaknya juga akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut.
Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta hunian tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.