Prabowo Putuskan Sudahi Kegaduhan Perpol 10/2025

R24/azhar
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Internet
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memilih menghentikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Putusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Cara Prabowo yakni menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dikutip dari inilah.com, Sabtu, 20 Desember 2025.

Aturan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

 dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," sebut Yusril.

Tambahnya, Presiden Prabowo mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan segera menggelar rapat guna membahas persoalan tersebut. 

Dari hasil pertemuan itu, disepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Pasal 19 Undang-Undang ASN menegaskan bahwa jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh aparatur sipil negara. 

Namun, dalam kondisi tertentu, prajurit TNI dan anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak