Viral! Gajah Dikerahkan untuk Bersihkan Puing Banjir Sumatera, Tuai Kritikan dari Pakar 

R24/zura
Viral! Gajah Dikerahkan untuk Bersihkan Puing Banjir Sumatera, Tuai Kritikan dari Pakar. (Tangkapan Layar/Suara.com)
Viral! Gajah Dikerahkan untuk Bersihkan Puing Banjir Sumatera, Tuai Kritikan dari Pakar. (Tangkapan Layar/Suara.com)

RIAU24.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh diketahui telah menurunkan empat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) untuk membantu bersihkan puing-puing pascabanjir. 

Keempat gajah bernama Abu, Midok, Azis, dan Nonik itu diketahui dilatih oleh Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh Besar. 

Mereka membantu menyingkirkan tumpukan kayu dan material berat. Sebelum turun,BKSDA telah melakukan pengecekan pada gajah-gajah tersebut.

"Keempat gajah tersebut sebelumnya telah dilakukan cek medis oleh tim dokter hewan dengan hasil pemeriksaan, keempat gajah ini dinyatakan sehat, tidak ditemukan adanya luka, lecet, atau indikasi cedera pada telapak kaki gajah akibat terkena benda tajam ataupun gesekan selama aktivitas evakuasi," tulis BKSDA Aceh dalam Instagram @bksda_aceh dikutip Minggu (14/12/2025).

Kendati demikian, tindakan ini menuai kontroversi di masyarakat. Gajah dinilai sebagai hewan yang dilindungi, bukan pengganti alat berat.

Melihat permasalahan ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof Dr drh Raden Wisnu Nurcahyo menyebut pengerahan empat gajah Sumatera berisiko terhadap kesehatan dan kesejahteraan satwa tersebut. Kondisi lapangan yang dipenuhi oleh puing-puing bangunan dan material tajam dapat membawa penyakit menular pada gajah.

"Jadi, sebetulnya gajah-gajah yang dikerahkan membersihkan puing pascabencana itu sebenarnya menyalahi hak kesejahteraan hewan. Karena apa? Di sini kan gajah seperti dipekerjakan," jelasnya dalam laman UGM, dikutip Minggu (14/12/2025).

Wisnu menilai, pengerahan gajah pada lokasi bencana juga melanggar lima prinsip kebebasan (Five Freedoms) dalam animal welfare yang seharusnya dipenuhi. 

Prinsip ini menegaskan, satwa harus bebas dari lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan; bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; bebas mengekspresikan perilaku normal; dan bebas dari rasa takut dan tertekan.

Menurutnya, pengerahan gajah hanya dapat dibenarkan pada keadaan sangat darurat ketika alat berat tidak tersedia atau tidak dapat menjangkau lokasi.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak