RIAU24.COM - Dampak banjir Sumatra yang begitu dahsyat disinyalir disebabkan oleh aktivitas penebangan hutan yang tidak sesuai aturan.
Atas dasar itu, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin delapan perusahaan yang diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengaku pihaknya mulai menyelidiki masalah banjir dan longsor tersebut dari aspek perizinan. Menurut dia, izin operasional perusahaan di tiga wilayah itu dicabut dan akan dikaji ulang.
"Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," kata Hanif dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (3/12).
Baca Juga: Duka dari Utara Sumatera: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 780 Jiwa
"Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil," imbuhnya.
Hanif mengaku juga telah memanggil delapan perusahaan itu pada Senin (8/12) pekan depan untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Menurut Hanif, pihaknya termasuk akan melakukan pendekatan pidana dalam temuan tersebut, apalagi jumlah korban dalam kasus itu tidak sedikit.
Baca Juga: Akhirnya Ucap Ikrar Talak kepada Erin, Andre Taulany Ngaku Bersyukur dan Lega
"Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," katanya.
Hanif menduga operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh menjadi penyebab anomali cuaca dan hujan kian parah. Sebab faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini menjadi lahan kering.
"Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan," kata dia.