RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis siap mendukung implementasi pidana kerja sosial demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana, di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 2 Desember 2025.
Kehadiran orang nomor dua di Bengkalis ini dalam rangka mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni. Diawali dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Riau Sutikno dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-provinsi Riau.
Turut hadir pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal. Sedang dari Kabupaten Bengkalis turut hadir Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.
"Kita siap mendukung melaksanakan dari isi perjanjian kerjasama ini. Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana akan dilaksanakan mulai Januari 2026 nanti," ujar Bagus Santoso.
Seperti diketahui tahun ini akan mulai penerapan KUHP baru. Pidana kerja sosial, sebab tidak semua pelaku pidana masuk penjara, namun hal-hal humanis, sehingga pelanggar pidana kedepan kembali ke masyarakat lebih baik lagi. Hal yang sangat berguna dalam penegakan secara humanisme.
Pidana kerja sosial bukanlah bentuk hukuman yang menghukum semata. Hal ini sebagai sarana untuk membangun kembali kesadaran pelaku, lewat kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan implementasi, tentu Pemkab Bengkalis harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat.
"Seperti disampaikan pak Plt Sekretaris Jampidum tadi, pelaksanaan pisana kerja sosial tidak dikomersialkan. Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.
Sementara itu Plt Sekretaris Jampidum Undang Mugopal mengatakan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.
Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, memberi ruang pembinaan kepada narapidana.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial, melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dia menambahkan, pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah, dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan di Provinsi Riau