RIAU24.COM - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti menyanggah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.
Menurut data yang dia miliki, tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan, dikutip dari liputan6.com, Selasa, 2 Desember 2025.
"Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujarnya.
Menurutnya telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel.
Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kemenhut bersama Pemkab menangkap 4 truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik dari PHAT di Kelurahan Lancat.
"Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025. Seluruh akses SIPUHH Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH," ujarnya.
Atas arahan tersebut, Kemenhut lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
"Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL)," sebutnya.