RIAU24.COM - Siak – Permasalahan irigasi di Kecamatan Bungaraya kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak. Meski kewenangan penuh terhadap saluran irigasi di kawasan tersebut berada di tingkat Provinsi Riau dan Kementerian PUPR, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli memastikan bahwa Pemkab Siak tidak akan lepas tangan dalam membantu petani.
Bupati Afni menegaskan, saluran irigasi Bungaraya terbagi dalam dua wilayah otoritas, yakni Pemerintah Provinsi Riau (Paket A) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III di bawah Kementerian PUPR untuk Paket B, C, dan D. Namun demikian, Pemkab Siak tetap mengambil langkah-langkah strategis agar persawahan di Bungaraya dan Sabak Auh tidak bergantung pada curah hujan semata.
Kolaborasi Intensif dengan BWS Sumatera III
Bupati Afni mengungkapkan bahwa Pemkab Siak terus membangun koordinasi dengan BWS Sumatera III untuk mencari solusi atas kekurangan air yang kerap dikeluhkan para petani.
Dalam pertemuan dengan Kepala BWS Sumatera III, dua langkah konkret disepakati.
Pertama, bantuan sumur artesis sebagai solusi jangka pendek untuk mendukung ketersediaan air.
Kedua, pembangunan long storage sebagai solusi jangka panjang yang diharapkan mampu mengatasi persoalan irigasi secara menyeluruh.
“Tahun ini Kabupaten Siak menerima bantuan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) terbanyak di Riau, yaitu 23 titik yang tersebar di Sabak Auh, Pusako, dan Sungai Apit. Pembangunannya sudah dimulai sejak Oktober dan masih berlangsung,” jelas Afni, Senin malam (1/12/2025).
Buka Peluang Usulan Sumur Artesis Lebih Banyak
Selain itu, Bupati Afni menyampaikan bahwa tahun 2026 Pemkab Siak mendapat peluang untuk mengusulkan lebih banyak sumur artesis khusus untuk Bungaraya. Usulan ini ditujukan untuk mengantisipasi kekurangan air di saluran tersier yang selama ini menjadi kendala utama dalam menyuplai kebutuhan pertanian.
Terkait Alat Berat: Inisiatif Warga dan Kendala Teknis
Menanggapi isu penggunaan alat berat di wilayah irigasi, Bupati Afni menjelaskan bahwa inisiatif tersebut sebetulnya datang dari warga. Secara regulasi, Pemkab Siak tidak dapat menurunkan alat berat di wilayah yang bukan dalam kewenangannya karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Alat berat kita sebenarnya selalu siaga dan beberapa kali diturunkan. Namun sering kali ditolak warga karena ukuran alat yang besar dikhawatirkan merusak lahan sawah,” jelasnya.
Pemkab Pastikan Tidak Tinggal Diam
Bupati Afni memastikan bahwa Pemkab Siak akan terus aktif mencari jalan keluar bagi kesulitan petani. Kolaborasi dan komunikasi dengan BWS Sumatera III tetap berjalan untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga permanen. Salah satu opsi yang terus didorong adalah pengaturan berbagi air dari sumber Tasik Hitam.
Pemkab Siak, tegas Bupati Afni, berkomitmen mendukung petani agar produksi pangan tetap terjaga dan keberlanjutan pertanian di Bungaraya dapat berlangsung optimal.(Lin)