RIAU24.COM - Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) setelah sistem nasional mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Temuan ini muncul dari database terintegrasi lintas kementerian yang secara otomatis menandai penerima bantuan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil analisis Kementerian Sosial yang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Seluruh data bantuan kini terkoneksi lintas kementerian. Mulai Kementerian Tenaga Kerja, Kemensos, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK. Kita menerima laporan tersebut langsung dari kementerian,” ujar Wan Idris, Minggu (30/11/2025).
Disos Lakukan Pemutakhiran dan Evaluasi Berkala
Menurutnya, Dinas Sosial Siak rutin memperbarui data penerima Bansos setiap bulan. Proses ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah bantuan telah digunakan sesuai kebutuhan oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia menegaskan bahwa penerima Bansos tidak boleh menyalahgunakan bantuan, terutama untuk kegiatan negatif seperti judol dan pinjaman online (pinjol).
“Begitu ada penerima yang terlibat, sistem langsung mendeteksinya. Mereka otomatis terhapus,” tegasnya.
Tetap Diverifikasi Petugas Lapangan
Meski demikian, sebelum keputusan final, pihaknya tetap melakukan verifikasi langsung melalui petugas sosial di kampung dan kelurahan. Data yang diterima akan dicocokkan kembali dengan kondisi di lapangan.
“Petugas kemudian mengeluarkan surat rekomendasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat atau tidak,” jelasnya.
Peringatan bagi Penerima Bantuan
Wan Idris mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judol dan pinjol agar hak mereka sebagai penerima Bansos tidak dihentikan.
“Kalau terbukti terlibat judol atau pinjol, bantuan pasti dihentikan. Kasihan, dampaknya langsung dirasakan,” ucapnya.(Sumber: InfoPublik )