Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Habiburokhman Usai Dituding Sebarkan Hoaks Soal KUHAP 

R24/zura
Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Habiburokhman usai Dituding Sebarkan Hoaks soal KUHAP.
Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Habiburokhman usai Dituding Sebarkan Hoaks soal KUHAP.

RIAU24.COM Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik keras Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuding lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait 4 poin masalah yang ada di RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP).

Tidak hanya itu, koalisi juga geram dengan pernyataan Habiburokhman yang memberi label "koalisi pemalas" karena dianggap tidak menyimak berjalannya pembahasan RKUHAP ini.

Dalam rilis yang dikeluarkan pada Rabu (19/11), koalisi menyayangkan tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan itu. 

Mereka menilai pelabelan tersebut tidak diperlukan dan harunya lebih berfokus pada diskusi soal substansi mengingat sulit dan teknisnya pembahasan soal RKUHAP ini.

"Koalisi tekankan bahwa 4 masalah krusial yang beredar massif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters adalah bukan hoax, namun berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP," ungkap koalisi dalam rilis tersebut.

"Koalisi sedari awal menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara," ujar koalisi.

Koalisi juga menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut memang seharusnya bisa dilakukan secara dalam dan menyeluruh.

"Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif," lanjut koalisi.

Dalam rilis tersebut, selain menjawab soal tudingan tersebut, koalisi juga meminta Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.

Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak