Skandal Japrem Rp7 Miliar: KPK Sita Dokumen dan BBE dari Disdik Riau

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan pemerasan atau jatah preman senilai Rp7 miliar yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menyisir beberapa lokasi di Riau, termasuk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan dua rumah pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen anggaran serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait proses penganggaran di lingkungan Pemprov Riau.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 hingga 23 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Kasus ini berawal dari dugaan permintaan 5% dari penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun 2025 senilai Rp106 miliar. Dalam periode Juni–November 2025, pejabat UPT PUPR disebut telah mengumpulkan Rp4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak