Kata Mahfud Md Soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil

R24/azhar
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md. Sumber: detik.com
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md menyebut putusan MK terkait polisi harus mundur secara pemanen dari anggota Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri bisa langsung diterapkan. 

Aturan itu bahkan tidak harus mengubah UU, ujarnya, dikutip dari detik.com, Jumat, 14 November 2025.

"Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ujarnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," tambahnya.

Tambahnya, putusan MK bersifat mengikat aturan hukum. 

Bahkan tidak ada kaitannya dengan Tim Reformasi Polri.

Untuk informasi, Mahfud Md termasuk dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada Jumat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak