Polisi Diminta Patuhi Putusan MK soal Larangan Duduki Jabatan Sipil

R24/azhar
Polisi mengaamankan demonstrasi. Sumber: kompas.id
Polisi mengaamankan demonstrasi. Sumber: kompas.id

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah meminta seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan  dikutip dari rmol.id, Jumat, 14 November 2025.

"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri," ujarnya.

Tambahnya, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Dia menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas.

Serta polisi harus profesionalisme, dan mengerti batas kewenangan antar lembaga negara. 

Selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.

"Serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak