Aceh Sudah Haramkan Duluan, Presiden Prabowo Mulai Kaji Pembahasan PUBG

R24/zura
Aceh Sudah Haramkan Duluan, Presiden Prabowo Mulai Kaji Pembahasan PUBG.
Aceh Sudah Haramkan Duluan, Presiden Prabowo Mulai Kaji Pembahasan PUBG.

RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto mengkaji soal pembatasan game online, termasuk PUBG usai ledakan yang diduga dilakukan oleh siswa SMA 72 Jakarta, Jumat (7/11). 

Langkah ini muncul usai Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di Kartanegara, Jakarta pada Ahad (9/11). 

"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden memimpin rapat.

Menurut Prasetyo, sejumlah permainan daring, termasuk PUBG, dinilai dapat memicu perilaku kekerasan yang berpotensi merusak karakter generasi muda.

Game PUBG, kata dia, yang menampilkan penggunaan senjata api dan sangat mudah sekali untuk dipelajari. 

Dampak psikologis kedepannya nanti kekerasan akan dianggap sebagai hal biasa.

"Contohnya PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada Pembatasan-Pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi,”

“Ini kan secara psikologis, terbiasa yang melakukan yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja," katanya.

Melansir MPU Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 itu, MPU Aceh menilai bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perubahan perilaku negatif pada pemainnya.

Karena itu, dalam Taushiyahnya, MPU Aceh meminta kepada pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

Kemudian MPU meminta kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik. 

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak