Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Luncur 2027 

R24/zura
Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Luncur 2027.
Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Luncur 2027.

RIAU24.COM -Pemerintah tampak tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang targetnya akan rampung pada 2027. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. 

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sebanyak empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Urgensi adanya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ialah pertama, agar tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. 

Lalu, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatnya kredibilitas Rupiah.

Lantas apa itu Redenominasi?

Redenominasi ialah menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau kurang harganya. 

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak