RIAU24.COM - Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut pemberian gelar pahlawan merupakan hak prerogatif presiden.
Terutama bagi warga negara yang dianggap memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, dikutip dari rmol.id, Jumat, 7 November 2025.
"Presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional," ujarnya.
Bicara soal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Muzani menegaskan MPR sudah pernah menyatakan sikap sejak periode sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata," sebutnya.
Menurutnya, Soeharto juga dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa sehingga secara konstitusional tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut.
"Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," ujarnya.