Hasil Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif

R24/azhar
Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang terhadap 5 anggota DPR nonaktif. Sumber: tribunnews.com
Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang terhadap 5 anggota DPR nonaktif. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif.

Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dikutip dari rmol.id, Rabu, 5 November 2025.

Hal ini diketahui buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. 

Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Sementara tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran berlainan.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Selama masa penonaktifan, mereka semua tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak