Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan

R24/lin
Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan
Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan

RIAU24.COM - Siak, 2 November 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha, sopir, dan pemilik kendaraan angkutan barang serta truk sawit agar tidak melintasi jalan yang ramai aktivitas pelajar pada pukul 06.00–09.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit, yang sering dipadati masyarakat dan pelajar di pagi hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, melalui Kabid Lalu Lintas Aka Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan di jam sibuk sekolah. “Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi. Setiap pagi banyak anak sekolah di jalan yang sama dengan truk sawit. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan laka lantas,” ungkap Kodrat, Jumat (31/10/2025).

Didasari Himbauan Bupati Siak

Kebijakan ini mengacu pada Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang berat. Selain demi keselamatan pelajar, aturan ini juga bertujuan melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Dishub Siak juga mengingatkan pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum 8 ton, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kekuatan jalan kabupaten kita hanya 8 ton. Banyak truk bermuatan lebih dari itu, sehingga jalan cepat rusak. Kami terus melakukan penindakan berupa pemberhentian, penilangan, atau sanksi administratif lainnya,” tegasnya.

Penertiban dan Sosialisasi ODOL

Kodrat menambahkan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Walau pemerintah pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi jalan di Kabupaten Siak saat ini belum memadai untuk kendaraan ODOL.

“Kami minta pemilik kendaraan sawit agar menertibkan armadanya sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan lebih parah,” ujar Kodrat.

Dalam tiga hari terakhir, Dishub Siak telah melakukan penertiban di kawasan rawan kerusakan jalan, terutama di Sabak Auh dan Bungaraya. Sosialisasi juga dilakukan langsung ke perusahaan sawit, seperti TKWL Bungaraya, serta para pemilik peron, sopir truk sawit, dan CPO.

Batas Muatan dan Sanksi Tegas

Adapun batas Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten ditetapkan sebesar 8 ton, dengan dimensi maksimum kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku, dapat dikenakan denda sekitar Rp500.000, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai kemampuan daya dukung jalan dan tidakmemperparah kerusakan,” tutup Kodrat.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak