RIAU24.COM - Negara kecil dengan populasi hanya 0,528 juta jiwa ini menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang melarang merokok selama satu generasi.
Langkah yang unik namun berani ini telah diambil oleh Maladewa, sebuah negara kepulauan di Asia Selatan.
Langkah ini secara resmi melarang merokok bagi siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2007 dan mulai berlaku pada hari Sabtu (1 November).
Yang paling unik? Larangan ini bahkan akan berlaku bagi mereka yang mengunjungi negara kecil ini.
Berikut semua yang perlu Anda ketahui tentang larangan merokok lintas generasi di Maladewa.
Satu-satunya negara yang memiliki larangan tembakau secara turun-temurun
Maladewa resmi menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan tembakau lintas generasi, demikian diumumkan Kementerian Kesehatan pada Sabtu (1 November).
Larangan ini merupakan bagian dari inisiatif kesehatan masyarakat Presiden Mohamed Muizzu yang lebih luas.
Larangan ini melarang individu yang lahir pada tahun 2007 atau setelahnya untuk membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau di mana pun di negara kepulauan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Kesehatan Maladewa mengatakan, "Berdasarkan ketentuan baru ini, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau di wilayah Maladewa.”
Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi warga negara tetapi juga bagi pengunjung di Maladewa — sebuah negara dengan lebih dari 1.100 pulau karang yang tersebar di Samudra Hindia dan terkenal dengan resor mewahnya.
Bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan?
Menurut pernyataan Kementerian Kesehatan, pengecer kini diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum penjualan.
"Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau, dan pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum penjualan," kata kementerian.
“Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong generasi bebas tembakau,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan.
Pihak berwenang menyatakan larangan tersebut mencakup semua produk tembakau, termasuk rokok dan tembakau tanpa asap.
Negara tersebut juga mencatat bahwa mereka telah menerapkan larangan menyeluruh terhadap impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik dan perangkat vaping untuk semua kelompok umur.
Bagaimana jika seseorang melanggar aturan?
Pelanggaran terhadap pembatasan baru ini dapat dikenakan sanksi berat.
Bagi pengecer, menjual tembakau kepada pembeli di bawah umur dapat dikenakan denda sebesar 50.000 rufiyaa Maladewa (sekitar $3.200), sementara individu yang tertangkap menggunakan perangkat vape dapat dikenakan denda sebesar 5.000 rufiyaa ($320).
Secara global, Maladewa kini menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Selandia Baru, yang telah mengesahkan larangan merokok lintas generasi serupa pada tahun 2022, mencabutnya kurang dari setahun kemudian di bawah pemerintahan baru.
Usulan Inggris untuk undang-undang serupa, yang melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2009, masih dibahas di Parlemen.
(***)