RIAU24.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanti kekuatan KPK untuk memanggil dan memeriksa mantan Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini buntut dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 1 November 2025.
Dia yakin telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan proyek Whoosh.
“Karena itu, dua orang ini harus diperiksa," ujarnya.
Terutama untuk Jokowi yang harus diperiksa karena memindahkan pilihan dari Jepang ke China.
"Ya, soal Whoosh, KPK harus memeriksa Jokowi yang memindahkan pilihan dari Jepang ke China, yang ternyata menurut informasi harganya tiga kali lipat dari harga di China sendiri," ujarnya.
Keterangan Jokowi sangat diperlukan oleh KPK untuk menelusuri dugaan mark up proyek Whoosh.
"Jika bisa dibuktikan bahwa Jokowi mendapatkan sesuatu dari pilihan ini, baik langsung maupun lewat keluarga atau diatasnamakan orang lain, maka ini sudah dapat dikualifikasikan sebagai Tipikor (tindak pidana korupsi), dan harus diproses hukum ke pengadilan," ujarnya.