RIAU24.COM - Gubernur Riau resmi mencabut izin operasional Bar HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin diterbitkan pada Sabtu (11/10) melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Riau atas nama Gubernur.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau yang menemukan pelanggaran terhadap kewajiban usaha oleh pengelola, PT Pekanbaru Sayap Berjaya.
“Dengan dicabutnya Sertifikat Standar, maka izin usaha dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam surat pencabutan tersebut.
Gubernur Abdul Wahid sebelumnya mengaku kecewa atas terbitnya izin tersebut, yang sempat menimbulkan polemik. Ia menyebut keberadaan tempat hiburan malam rawan disalahgunakan dan merusak generasi muda.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari DPRD Riau. Anggota DPRD Dapil Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengapresiasi pencopotan Plt Kadispar Riau, Ade Yudhistira, yang dinilai bertanggung jawab dalam proses penerbitan izin.
Izin usaha bar tersebut terdaftar dalam KBLI 56301, yang mengatur usaha penyajian minuman beralkohol dan nonalkohol. Dengan pencabutan ini, operasional bar dinyatakan ditutup secara resmi.