RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjaga pasar domestik sekaligus memastikan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal tanpa merugikan produsen yang taat aturan.
“Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang tidak bayar cukai ya mereka rugi dong,” kata Purbaya dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan, pemerintah tidak bermaksud mematikan industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan ini justru ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil. “Pengusaha-pengusaha itu tidak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II. Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, terdapat 59 kasus yang telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani bersama aparat kejaksaan. Melalui pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara barang kena cukai ilegal, tercatat 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar.
“Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau tidak, saya sikat,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, penanggulangan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan dukungan masyarakat.
(***)