Siak – Unit Reskrim Polsek Bungaraya kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Dari operasi yang digelar Senin malam (29/9/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial J.H. (30) bersama barang bukti shabu seberat 0,23 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Pusaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Johan Wahyudi, S.H. segera bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 WIB.
Barang Bukti dalam Kaleng Rokok
Saat penyelidikan, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil kabur, sementara J.H. berhasil ditangkap.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Polisi juga menyita delapan plastik klip bening, satu unit handphone Vivo, serta satu buah mancis.
Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti, pemeriksaan ponsel miliknya mengungkap percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkoba.
Positif Konsumsi Narkoba
Kapolsek Bungaraya menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bungaraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkap IPTU Mulyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara.(Lin)