Gubernur Riau Dorong KKKS Migas Miliki NPWP Riau untuk Dongkrak PAD, Pengamat: Semangat Tepat tapi Perlu Pendekatan Lain

R24/riko
Dahlan Tampubolon
Dahlan Tampubolon

RIAU24.COM - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan pentingnya peran serta masyarakat Riau dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ia menekankan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra kerjanya wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Riau.

Hal ini, menurutnya, agar aktivitas bisnis migas memberikan dampak nyata dan multiplier effect bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Dahlan Tampubolon menyatakan bahwa semangat yang dibawa Gubernur Abdul Wahid sangat tepat. Ia sepakat bahwa jika semua KKKS membayar pajak, seperti pajak badan dan PPh karyawan, di Riau, perputaran uang dan pembukaan lapangan kerja di provinsi tersebut akan meningkat signifikan.

"Betul kali lah, kalau semua perusahaan, khususnya KKKS migas itu bayar pajaknya di Riau, jelas duit yang berputar di sini makin banyak. Ini kan ibaratnya, harta karun Riau diolah, tapi hasil pajaknya dinikmati di tempat lain. Jelas lah Gubernur geram! Ini langkah cerdas untuk menggenjot PAD," ujar Dahlan, Selasa 30 September 2025.

Namun, Dahlan mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam hukum perpajakan Indonesia, yang berlaku adalah asas domisili atau tempat kedudukan wajib pajak. Perusahaan cenderung membayar pajak di lokasi kantor pusatnya, yang seringkali berada di luar Riau, seperti Jakarta.

"Dalam hukum perpajakan kita, perusahaan bayar pajak di tempat dia berdomisili atau punya kantor pusat. Kalau kantor pusatnya di Jakarta, ya di sana lah dia bayar. Mengubah ini tidak bisa hanya dengan imbauan atau tekanan," jelasnya.

Dahlan juga memperingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika ada pemaksaan pemindahan kantor.

Secara teori, langkah Gubernur Riau ini selaras dengan Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory), di mana sektor ekspor seperti migas seharusnya menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi regional. Tujuan untuk meningkatkan local retention atau penahanan nilai ekonomi di daerah asal dinilai positif.

Namun, untuk mewujudkannya, diperlukan pendekatan yang berbeda. Dahlan menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Riau fokus pada pemberian insentif dan kemudahan berusaha, alih-alih tekanan.

"Pemda Riau bisa kasih insentif seperti perizinan cepat, infrastruktur bagus, atau diskon biaya daerah. Ini sesuai prinsip good governance, di mana pemerintah melayani dan memfasilitasi, bukan menekan. Ini namanya policy competition yang sehat," paparnya.

Dahlan menyimpulkan bahwa keinginan Gubernur Riau kuat secara semangat namun lemah secara dasar hukum jika diterapkan sebagai kebijakan yang memaksa. Ia merekomendasikan dialog intensif antara Pemda Riau, SKK Migas, dan KKKS untuk mencari solusi win-win solution, seperti mendorong revitalisasi kantor operasi dan optimalisasi administrasi perpajakan yang terkait langsung dengan kegiatan di lapangan.

"Intinya, tidak bisa main paksa, harus main cerdik dan manis biar dana tersebut berkontribusi optimal bagi Riau," tutup Dahlan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak