DPR Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

R24/azhar
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Sumber: kompas.com
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyebut pihaknya mendukung pemerintah memberantas judi online (judol).

"Presiden Prabowo itu antiperjudian. Yang dia mau basmi (yakni) perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi, teroris juga. Karena itu, siapapun yang terlibat dalam kasus perjudian (online) harus dibawa ke pengadilan untuk dihukum. Itu saja. Siapapun itu," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 11 September 2025.

Menurutnya, dalam memberantas perjudian tidak boleh tebang pilih dalam hukum. 

Termasuk Budi Arie yang disebut-sebut terlibat, maka perlu dibuktikan secara hukum. 

"Ya kalau ada (bukti), kalau memang dia terbukti ya kan, bukan mungkin lagi, ya harus (dihukum) dong, kalau enggak (terbukti) ya jangan," ujarnya.

Untuk diketahui, empat terdakwa kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak