DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,8 Miliar

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dalam aksi sita serentak yang digelar Rabu, 20 Agustus 2025. Total nilai aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, mengatakan aksi ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau.

"Aset yang disita terdiri dari 10 kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar," ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Menurut Bambang, penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari surat teguran hingga surat perintah penyitaan, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Rekening yang disita sebelumnya sudah diblokir. Penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan WP," jelasnya.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi petugas lapangan dan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Ini juga menjadi edukasi bahwa DJP berhak menyita aset untuk menjamin pelunasan utang pajak," tegas Ardiyanto.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak