RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan belum menetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hasil penghitungan awal menunjukan adanya potensi kerugian besar dalam proses penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan itu diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sekaligus merugikan jemaah.
“Dugaan kerugian negara yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, sampai saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/8/2025), dikutip Kompas.com.
Alexander menjelaskan, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jemaah reguler. Alih-alih disalurkan sesuai aturan, kuota itu diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, kami tegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua alat bukti dinilai cukup kuat,” ujar Alexander, dikutip CNN Indonesia.
Sejak tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, birokrat, hingga pihak swasta untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait proses penambahan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses alokasi kuota tambahan, baik di internal Kemenag maupun mitra terkait. Semua dokumen sedang kami teliti untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. “Kami ingin memastikan angka kerugian itu valid sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setiap tahun, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang jumlahnya ribuan kursi.
Tambahan itu semestinya mengurangi panjangnya antrean calon jemaah, yang rata-rata mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah.
Namun, dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan oknum tertentu justru membuat kesempatan jemaah reguler terabaikan. Beberapa laporan menyebutkan, kursi tambahan dialokasikan ke pihak-pihak yang bersedia membayar biaya jauh lebih tinggi.
“Kami tidak ingin ibadah haji yang merupakan rukun Islam ini dicederai oleh praktik korupsi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Alexander, dikutip Republika.co.id.
Meski belum ada tersangka, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menjerat lebih dari satu pihak jika terbukti terlibat. “Bisa jadi ada lebih dari satu tersangka, karena dari bukti awal yang kami miliki, kasus ini melibatkan beberapa pihak,” ucap Ali Fikri.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan. “Kami memahami publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Kami pastikan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” kata Ali.
Hingga kini, Kementerian Agama belum memberikan keterangan resmi terkait temuan KPK. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hanya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila diperlukan.
(***)