Posisi Wamenaker Kosong, Siapa Pengganti Noel usai di OTT KPK? Begini Kata Prabowo 

R24/zura
 Posisi Wamenaker Kosong, Siapa Pengganti Noel usai di OTT KPK? Begini Kata Prabowo.
 Posisi Wamenaker Kosong, Siapa Pengganti Noel usai di OTT KPK? Begini Kata Prabowo.

RIAU24.COM -Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tersandung kasus korupsi.

Prabowo membenarkan pemerintah telah menuntaskan urusan terkait Noel. 

“Sudah diurus semuanya itu,” ujar Prabowo singkat seusai meresmikan RS PON Mahar Mardjono, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).

Ketika ditanya mengenai pengganti Noel, Prabowo tidak menjawab tegas, hanya menyebut kemungkinan jabatan itu akan diisi. 

“Ada nanti,” katanya.

Surat Pemberhentian

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan, Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Noel. 

Hal itu diumumkan pada Jumat (22/8/2025), sehari setelah KPK mengumumkan status tersangka.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Prasetyo dalam keterangan video.

Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jabatan Bisa Kosong

Sebelum penetapan tersangka, Prasetyo sempat menyinggung soal nasib jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, reshuffle belum tentu langsung dilakukan, bahkan posisi wakil bisa saja dikosongkan untuk sementara.

“Kalau memang terbukti, segera mungkin kita proses. Kemudian apakah akan terjadi pergantian yang diistilahkan reshuffle, belum tentu. Jabatan wakil bisa jadi dikosongkan. Tidak otomatis langsung diganti,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menambahkan, bila jabatan kosong, tugas sementara dapat dijalankan melalui mekanisme penugasan khusus, pejabat sementara, atau ad interim.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak