RIAU24.COM - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu menyoal penyitaan sejumlah asetnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan Riau tahun 2020-2021.
Perkara dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tersebut telah didaftarkan pada 22 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 September 2025.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Betul, itu hak penggugat. Penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujarnya mengutip dari Cakaplah, Selasa (26/8).
Anom menegaskan penyidik telah bekerja secara profesional.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. "Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan prinsip praduga tak bersalah," tegasnya.
Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp195,9 miliar itu. Penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan menyita uang tunai hampir Rp20 miliar, serta berbagai aset mewah seperti apartemen di Batam, tanah di Sumatera Barat, rumah di Pekanbaru, dan sepeda motor Harley Davidson.
Penyidik menyatakan bahwa M (inisial) sebagai Pengguna Anggaran di Setwan Riau periode tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.