Kamboja Sahkan RUU Terkait Pencabutan Kewarganegaraan Individu yang Dituduh Berkolusi dengan Kekuatan Asing

R24/tya
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet /X-@noansereiboth
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet /X-@noansereiboth

RIAU24.COM - Majelis Nasional Kamboja dengan suara bulat menyetujui RUU kontroversial tersebut pada hari Senin, yang memungkinkan pemerintah mencabut kewarganegaraan individu yang dituduh berkolusi dengan kekuatan asing.

RUU tersebut disahkan setelah seluruh 120 anggota parlemen yang hadir di sidang Majelis Nasional, bersama dengan Perdana Menteri Hun Manet, memberikan suara bulat untuk menyetujuinya.

Menanggapi RUU tersebut, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa RUU tersebut dapat sangat merusak kebebasan sipil di negara tersebut.

Mereka telah lama menuduh pemerintah Kamboja menggunakan hukum yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.

Menurut laporan kantor berita AFP, sebuah pernyataan dikeluarkan oleh koalisi 50 kelompok hak asasi manusia pada hari Minggu, yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan berdampak buruk pada kebebasan berbicara rakyat Kamboja.

"Potensi penyalahgunaan dalam penerapan undang-undang yang samar-samar ini untuk menargetkan orang-orang berdasarkan etnis, opini politik, cara bicara, dan aktivisme mereka terlalu tinggi untuk diterima," tambahnya.

"Pemerintah memiliki banyak wewenang, tetapi mereka seharusnya tidak memiliki wewenang untuk secara sewenang-wenang memutuskan siapa yang merupakan warga negara Kamboja dan siapa yang bukan," ungkapnya lagi.

Undang-undang tersebut masih harus disahkan oleh majelis tinggi Kamboja sebelum diberlakukan oleh kepala negara, tetapi keduanya dianggap sebagai langkah yang hanya bersifat stempel.

Apa arti hukum ini di beberapa negara Uni Eropa?

Berdasarkan pengarahan Parlemen Eropa pada bulan Februari, 15 negara Uni Eropa mengizinkan penarikan warga negaranya dalam kasus pengkhianatan atau ketidaksetiaan, meskipun di delapan negara tersebut aturan tersebut berlaku untuk warga negara yang dinaturalisasi.

Sebelumnya, Kamboja menjamin hak kewarganegaraan tanpa syarat dalam konstitusinya, tetapi bulan lalu anggota parlemen mengubahnya menjadi, menerima, kehilangan, dan mencabut kewarganegaraan Khmer akan ditentukan oleh hukum.

Setelah amandemen tersebut disahkan, Menteri Kehakiman Koeut Rith berkata, "Jika Anda mengkhianati bangsa, bangsa tidak akan mempertahankan Anda."

Namun bulan lalu, Amnesty International melabeli undang-undang tersebut sebagai tindakan keji hukum internasional.

Lebih lanjut, direktur riset regional Montse Ferrer mengatakan bahwa langkah ini diambil di tengah kegagalan otoritas Kamboja dalam menegakkan independensi dan integritas pengadilan nasional.

"Langkah ini diambil di tengah kegagalan otoritas Kamboja dalam menjaga independensi dan integritas pengadilan negara," ujar direktur riset regional Montse Ferrer.

"Hal ini memungkinkan praktik otoriter pemerintah terus berlanjut tanpa kendali, seperti penganiayaan terhadap para pemimpin oposisi, aktivis, dan jurnalis independen," tambah Montse Ferrer.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak