RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Septri Wendi, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang memasukkan usaha biliard dan pusat kebugaran (gym) ke dalam kategori hiburan.
Dengan klasifikasi itu, pajak yang dikenakan otomatis melonjak mengikuti tarif hiburan yang lebih besar. Padahal, menurut Wendi, biliard dan gym mestinya ditempatkan dalam kategori olahraga, bukan sekadar hiburan.
“Kalau digabung ke hiburan, otomatis pajaknya membengkak. Ini tidak fair. Biliard dan gym jelas punya unsur olahraga, bahkan berperan mendorong gaya hidup sehat anak muda. Jangan disamakan dengan diskotek atau karaoke,” tegas Wendi, Selasa (19/8).
Ia menilai, beban pajak hingga 20 persen dari penghasilan usaha sangat memberatkan operasional. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku usaha mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Dalam logika bisnis, komponen yang paling mudah ditekan adalah SDM. Kalau beban pajak membesar, tenaga kerja bisa jadi korban. Padahal mereka yang bekerja di sektor ini menggantungkan hidup dari sana,” ungkapnya.
Wendi pun mengajak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk duduk bersama para pelaku usaha.
Menurutnya, diskusi terbuka akan melahirkan solusi yang lebih adil, sekaligus menjaga agar dunia usaha tetap tumbuh tanpa harus mengorbankan pekerja.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana usaha hiburan malam, mana yang benar-benar bagian dari olahraga. Kalau semua digabung, yang rugi bukan hanya pengusaha, tapi juga masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan,” tutupnya.