Surya Paloh Ngamuk ke KPK, Minta Fraksi NasDem Panggil Komisi Korupsi usai Tangkap Bupati Kolaka Abdul Azis

R24/zura
Surya Paloh Ngamuk ke KPK, Minta Fraksi NasDem Panggil Komisi Korupsi usai Tangkap Bupati Kolaka Abdul Azis.
Surya Paloh Ngamuk ke KPK, Minta Fraksi NasDem Panggil Komisi Korupsi usai Tangkap Bupati Kolaka Abdul Azis.

RIAU24.COM Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Surya Paloh menginstruksikan hal tersebut agar digelar dengar pendapat guna memperjelas maksud dari OTT KPK.

"Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama. OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat. Tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak guyub jalannya pemerintah ini," kata Surya Paloh kepada wartawan usai pembukaan Rakernas Partai NasDem, Jumat (8/8).

Surya Paloh menegaskan, partainya mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia menyayangkan adanya 'drama' OTT.

"Konsistensi sikap partai, penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan itu, itu tidak akan berubah, tidak akan deviasi di sana untuk satu dan lain hal," ucap Surya Paloh.

"Tapi di sisi lain, bolehlah kita mengingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan? Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang NasDem sedih. Kok, harus ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga. Jangan," imbuhnya.

Surya Paloh menyampaikan, NasDem mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK secara murni.

Ia mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah yang mestinya diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah. Proseslah secara bijak. Tapi apakah presumption of innocence, praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini," ujarnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak