RIAU24.COM - Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (Ikadip) IPDN, Achmad Baidowi mengusulkan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan dengan model asimetris atau campur.
Alasannya karena Pilkada saat ini terlalu boros anggaran dan rawan menimbulkan konflik horizontal dikutip dari rmol.id, Senin, 28 Juli 2025.
Tambahnya, jika sistemnya disederhanakan, maka akan terjadi penghematan dan anggarannya bisa dialokasikan untuk pembangunan.
Anggaran pilkada 2024 menghabiskan Rp41 triliun.
"Angka tersebut belum termasuk biaya politik yang dikeluarkan masing-masing kandidat," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada perintah pelaksanaan pilkada secara langsung dalam konstitusi, yakni UUD 1945.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan, kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dipilih secara demokratis.
"Penekanannya adalah demokratis. Nah, demokratis itu tidak harus bermakna langsung. Toh, dalam Pancasila sila ke-4 disebutkan musyawarah perwakilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkada model campur atau asimetris yakni, pilkada yang dapat dikombinasikan sistem langsung dan sistem tidak langsung melalui pemilihan oleh DPRD.