Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?

R24/zura
Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?
Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?

RIAU24.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi. 

Ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara meski menyebut Tom tak menikmati hasil korupsi.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom.

Hakim mengatakan Tom memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata hakim melansir detikCom, Ahad (20/7). 

Hakim menyebut Tom memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula

Hakim menyatakan penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

Hakim juga mengatakan impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. 

Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.

"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," kata hakim.

"Artinya, pernyataan impor gula dalam bentuk GKM jauh lebih bermanfaat tidak tepat secara serta-merta dilaksanakan, di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi," tambah hakim.

Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Hakim menyatakan impor gula juga seharusnya memperhatikan kepentingan bagi petani tebu.

"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar. Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan, yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan.

"Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar," kata hakim.

Hakim mengatakan tidak ada laporan terkait harga jual dan pemantauan harga jual. Majelis hakim juga menyebut harga gula di daerah tetap tinggi.

"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada Inkopkar atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh Inkopkar," tambah hakim.

Selain itu, hakim menyatakan pemberian izin impor oleh Tom tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Menimbang bahwa penerbitan Surat Nomor 294/Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan persetujuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antarkementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton," ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut Tom memberi izin impor di luar mekanisme koordinasi yang ditetapkan. Menurut hakim, pelaksanaan impor gula lewat perusahaan swasta itu melawan arah rapat koordinasi, yakni impor gula lewat BUMN dan Bulog.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak